Rabu, 09 Juni 2010

TATA TERTIB WARGA

Tata Tertib Warga Perumahan Gresik Kota Baru RT 10 RW 11
Desa Suci, Kec. Manyar, Kab. Gresik
“Berjuang-Senyum-Peduli-Berbagi”


Untuk mewujudkan RT 10 /RW 11 Desa Suci sebagai kawasan pemukiman yang Bersih, Sehat, Rapi dan Indah, warga yang bermukim di RT 10 RW 11 diwajibkan mematuhi TATA TERTIB sebagai berikut;

1. Setiap warga RT 10 wajib berpartisipasi aktif dalam hal menjaga Keamanan, Kebersihan, Ketertiban dan Kerukunan Bersama

2. Setiap warga RT 10 wajib membayar iuran bulanan. yang dibayarkan paling lambat pada tanggal 15 (limabelas) setiap bulannya.

3. Setiap iuran yang telah diputuskan melalui rapat RT dalam rangka meningkatkan kenyamanan lingkungan maka warga diwajibkan untuk membayar tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)

4. Untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, bagi setiap warga yang bertempat tinggal di WIlayah RT 10/RW 11 Wajib Melapor kepada Ketua RT 10, dan mengisi data yang telah disiapkan oleh Pengurus RT.

5. Setiap warga yang menerima tamu, kerabat/keluarga yang bermaksud menginap lebih dari 2 (dua) hari, wajib melapor kepada Ketua RT 10 sebelum 1 x 24 jam (bisa via email, surat, telp).

6. Kerja Bakti atau Gotong Royong RT dilaksanakan 2 (dua) bulan sekali.

7. Setiap warga harus memilki bak sampah dan dibuatkan penutup dengan rapih.

8. Setiap warga diwajibkan untuk membersihkan pekarangan dan selokan di areal rumah masing-masing tanpa terkecuali (pemilik/penyewa)

10. Untuk pemeliharaan tanah kosong akan dibebankan kepada pemilik rumah.

11. Rapat Anggota dilaksanakan secara periodik sesuai kebutuhan.

12. Setiap warga dilarang keras menggunakan rumah pribadi dan fasilitas umum yang ada di lingkungan wilayah RT 10 untuk melakukan kegiatan transaksi narkoba, minuman keras, berjudi, berzina dan tindakan kriminal lainnya.

13. Warga yang akan mempunyai hajatan/acara/pesta pernikahan dan sebagainya, wajib melapor kepada pengurus RT/RW setempat dan tetangga terdekat.

14. Selama warga melakukan pembangunan rumah baru atau renovasi rumah, wajib lapor pengurus RT dan membritahukan kepada tetangga terdekat dan diwajibkan menjaga kebersihan lingkungan..

15. Warga yang menggunakan rumahnya sebagai tempat usaha wajib memberitahukan kepada ketua RT dan RW.

16. Pembangunan fasilitas umum harus seijin Pengurus RT yang diputuskan berdasarkan hasil keputusan dari musyawarah warga.



17. Warga dihimbau untuk tidak melakukan gosip (gibah) atau menyebarkan berita bohong (fitnah). Pengurus telah menyediakan media komunikasi berupa milis ataupun website di http://bb-brotonegoro.blogspot.com, sehingga warga bisa melakukan komunikasi secara sehat dan transparan.

18. Setiap warga berkewajiban untuk berperan aktif dalam masalah sosial kemasyarakatan, saling tolong menolong sesama warga di saat ada yang tertimpa musibah dan saat mendapatkan ancaman keamanan, sesuai tema dan moto periode 2009-2011 yaitu : “Berjuang-Senyum-Peduli-Berbagi”.

19. Peraturan tata tertib ini akan diperbaharui jika seluruh warga menghendaki adanya perbaikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar