Rabu, 09 Juni 2010

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Berikut ini adalah draft AD/ART RT.10, RW. 11, Perumahan Gresik Kota Baru Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik Jawa Timur. Mohon masukan untuk penyempurnaannya, terima kasih!

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

RUKUN TETANGGA 10/ RUKUN WARGA 11
PERUMAHAN GRESIK KOTA BARU
DESA SUCI, KECAMATAN MANYAR, KABUPATEN GRESIK

MUKADIMAH

Dengan menyadari arti pentingnya kehidupan bertetangga dan pentingnya kebersamaan di lingkungan perumahan, maka kami berkewajiban untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan kerukunan dan kerjasama secara terorganisir dalam rangka turut meningkatkan kesatuan dan persatuan demi berhasilnya pembangunan bangsa dan negara Indonesia yang berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Demi tercapainya tujuan di atas, kami warga Rukun Tetangga 10, Rukun Warga 11, Perumahan Gresik Kota Baru, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, berhimpun dalam satu wadah dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut.

BAB I

NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN

Pasal 1

Nama

Organisasi ini bernama Rukun Tetangga 10, Rukun Warga 11, Perumahan. Gresik Kota Baru, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut RT 10.

Pasal 2

Waktu dan Kedudukan

RT 10 didirikan pada tanggal 12 Juli 2009 dan bertempat kedudukan di Jalan Brotonegoro Barat Perumahan Gresik Kota Baru,RT10 RW11 Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik untuk waktu yang tidak terbatas.

BAB II

AZAS, DASAR, TUJUAN, PRINSIP DAN USAHA

Pasal 3

Azas dan Dasar

Azas dan Dasar RT 10 adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 4

Tujuan

RT 10 bertujuan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan, mengembangkan kegiatan sosial kemasyarakatan serta aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Pasal 5

Prinsip

Dalam menjalankan organisasi RT 10 melaksanakan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1. Demokratis
2. Swadaya dan mandiri
3. Kerjasama dan kebersamaan
4. Kekeluargaan
5. Ramah terhadap lingkungan hidup

Pasal 6
Usaha

Untuk mencapai tujuan yang tercantum pada Pasal 4, maka RT 10 mengusahakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

1. Melaksanakan pengamanan lingkungan;
2. Mengurus kebersihan lingkungan;
3. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan;
4. Menjaga kelestarian lingkungan hidup;
5. Mengadakan pertemuan berkala;

6. Mengusahakan sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat dari berbagai sumber untuk membantu kegiatan organisasi.

7. Melakukan kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku untuk kepentingan organisasi.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 7
Keanggotaan

1. Anggota adalah setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT 10 serta Warga Pendatang yang tidak memiliki rumah namun menempati/menyewa/kontrak rumah di wilayah RT 10 Perumahan Gresik Kota Baru, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Untuk selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut Anggota.

2. Setiap Warga Pemilik dan bertinggal tetap di rumah di wilayah RT 10, wajib memiliki KTP Desa Suci Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Bila dalam pengurusan KTP menemui kendala karena alasan tertentu, maka kepada yang bersangkutan akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Tetap.

3. Setiap Warga Pendatang yang tidak memiliki rumah namun menempati rumah di wilayah RT 10 tidak boleh memiliki KTP Desa Suci Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dan kepada yang bersangkutan akan dibuatkan Surat Keterangan Domisili Sementara.

4. Setiap Anggota mempunyai kewajiban :

a. Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga RT 10.

b. Mematuhi peraturan yang berlaku di wilayah Kabupaten Gresik,

c. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diselenggarakan RT 10, RW 11, Perumahan Gresik Kota Baru, Desa Suci, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik.

d. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan.

e. Menjaga keselamatan, keamanan dan kebersihan di fingkungan RT 10.

5. Setiap Anggota mempunyai hak :

a. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat.

b. Memilih dan atau dipilih menjadi pengurus.

c. Mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus di luar rapat pengurus baik diminta maupun tidak.

d. Mendapat pelayanan yang sama.

6. Keanggotaan berakhir, bilamana warga :

a. Meninggal dunia.
b. Berpindah tempat tinggal.
Permintaan Surat Keterangan Pindah Tempat Tinggal harus diajukan secara tertulis kepada Ketua RT 10.

Pasal 8
Pengurus

1. Pengurus terdiri atas sekurang-kurangnya 4 (empat) orang yaitu : Ketua, Sekretaris, ,Bendahara dan Sie Keamanan.

2. Tugas dan fungsi Ketua :

a. Membantu menjalankan tugas pelayanan kepada Anggota.
b. Memelihara kerukunan hidup Anggota.

c. Menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni Anggota.
d. Mengkoordinasikan kegiatan Anggota.
e. Menjadi wakil Anggota dalam berhubungan dengan Pengembang, Pengelola dan Pemerintahan.

3. Tugas dan fungsi Sekretaris :

a. Melaksanakan administrasi surat menyurat, kearsipan, pendataan dan penyusunan laporan.

b. Memberikan saran-saran serta pertimbangan kepada Ketua RT 10 untuk kemajuan dan perkembangan RT 10,
c. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua RT 10.

4. Tugas dan fungsi Bendahara :

a, Menyelenggarakan pengelolaan administrasi keuangan, termasuk kas dan barang inventaris,
b. Melaksanakan pembukuan dan penyusunan laporan keuangan.
c. Melaporkan penggunaan uang kas secara periodik kepada Ketua RT 10.

5. Susunan dan personil pengurus menjadi hak prerogatif Ketua RT 10 terpilih.

6. Masa bhakti Pengurus adalah selama 3 (tiga) tahun.

7. Yang dapat menjadi Pengurus RT adalah : anggota yang telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan tidak terputus-putus.

8. Ketua RT tidak boleh merangkap sebagi pengurus RW.

9. Rapat berkala pengurus diadakan sekurang-kurangnya dua bulan sekali.

10. Keputusan rapat diupayakan untuk ditetapkan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, kalau tidak tercapai baru dilakukan dengan pemungutan suara.

Pasal 9
Kekuasaan Organisasi:

1. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam organisasi.

2. Rapat Anggota menetapkan :

a. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

b. Pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Ketua RT

c. Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen dan program.

3. Rapat dianggap syah apabila dihadiri oleh setengah (1/2) dari jumlah Anggota.

4. Keputusan dapat ditetapkan dengan persetujuan minimum dua per tiga (2/3) dari jumlah Anggota

yang hadir dalam Rapat Anggota.

5. Keputusan rapat bersifat mengikat seluruh Anggota.

6. Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

7. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan

diiakukan berdasarkan suara terbanyak.

8. Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap Anggota mempunyai satu hak suara.

Pasal 10

Pergantian dan Pemilihan Pimpinan

1. Pergantian Ketua RT 10 dilaksanakan setiap tiga tahun setelah masa bhakti kepengurusan berakhir.

2. Anggota yang sudah pernah menduduki jabatan Ketua RT 10 tidak dapat dipilih kembali.

3. Pemilihan Ketua RT 10 akan diberlakukan secara bergilir/periodik dari masing-masing blok yang akan dilakukan oleh Panitia Pemilihan Ketua RT 10 dan dilaksanakan melalui Rapat Anggota.

4. Ketua RT 10 dapat diganti atau diberhentikan masa bhaktinya apabila :

a. Meninggal Dunia;

b. Berpindah tempat tinggal;

c. Melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan ketentuan atau norma-norma kehidupan masyarakat.

5. Apabila Ketua RT 10 berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, maka Rapat Anggota dapat mengangkat pejabat sementara sebagai gantinya dan kemudian ditetapkan pengangkatannya dalam Rapat Anggota.

BAB IV

KEUANGAN

Pasal 11

1. Anggaran belanja RT disusun pertahun berdasarkan rencana kegiatan.

2. Sumber dana diperoleh dari iuran bulanan warga dan donatur.

3. Laporan keuangan dilaporkan kepada Anggota setiap tahun.

BAB V

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 12

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat diubah oleh Rapat Anggota yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota dan perubahannya syah apabila diputuskan dengan suara sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah Anggota yang hadir.

BAB VI

PENUTUP

Pasal 13

1. Hal-hal yang belum ditetapkan akan diatur kemudian.

2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak berdirinya dan atau terbentuknya kepengurusan RT 10, RW 11 Perumahan Gresik Kota Baru Desa Suci.

Ditetapkan di Desa Suci Kec. Manyar Gresik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar